Bolehkah Area Masjid Dipakai Pesta Pernikahan dan Berdagang? Ini Fatwa MUI
\
Bolehkan area masjid dipakai berdagang? Bolehkah gedung di masjid di pakai untuk pesta pernikahan? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat banyak pertanyaan serupa. Karenanya hukum memanfaatkan area masjid untuk berbisnis pun dibahas. Apa hasilnya?
\\\"Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,\\\" kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Sabtu (3\/8\/2013).
Niam juga menyampaikan, memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
\\\"Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar\\\'i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,\\\" jelas doktor hukum islam ini.
Dalam sidang fatwa yang digelar hari ini juga disampaikan bahwa menjadikan bangunan masjid bertingkat di mana bagian atas dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah dimaksudkan untuk disewakan diperbolehkan, asalkan bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah dan bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai.
\\\"Dan tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat,\\\" urainya.
Selain itu juga, penyewaannya dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar\\\'i serta hasil sewanya digunakan untuk kemaslahatan umat.
MUI juga menyampaikan keputusan soal penggantian tanah wakaf. Hal itu diperbolehkan asal memenuhi syarat secara syar\\\'i. Benda wakaf boleh diambil manfaatnya dengan memberdayakan secara ekonomi, dan tetap wajib dijaga keamanan dan keutuhan fisiknya.
\\\"Pengurus Masjid diimbau untuk secara kreatif memakmurkan masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan ibadah dan mu\\\'amalah masyarakat,\\\" tutupnya.
(ndr/mad)
Bolehkan area masjid dipakai berdagang? Bolehkah gedung di masjid di pakai untuk pesta pernikahan? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat banyak pertanyaan serupa. Karenanya hukum memanfaatkan area masjid untuk berbisnis pun dibahas. Apa hasilnya?
\\\"Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,\\\" kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Sabtu (3\/8\/2013).
Niam juga menyampaikan, memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
\\\"Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar\\\'i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,\\\" jelas doktor hukum islam ini.
Dalam sidang fatwa yang digelar hari ini juga disampaikan bahwa menjadikan bangunan masjid bertingkat di mana bagian atas dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah dimaksudkan untuk disewakan diperbolehkan, asalkan bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah dan bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai.
\\\"Dan tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat,\\\" urainya.
Selain itu juga, penyewaannya dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar\\\'i serta hasil sewanya digunakan untuk kemaslahatan umat.
MUI juga menyampaikan keputusan soal penggantian tanah wakaf. Hal itu diperbolehkan asal memenuhi syarat secara syar\\\'i. Benda wakaf boleh diambil manfaatnya dengan memberdayakan secara ekonomi, dan tetap wajib dijaga keamanan dan keutuhan fisiknya.
\\\"Pengurus Masjid diimbau untuk secara kreatif memakmurkan masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan ibadah dan mu\\\'amalah masyarakat,\\\" tutupnya.
(ndr/mad)
0 Response to "Bolehkah Area Masjid Dipakai Pesta Pernikahan dan Berdagang? Ini Fatwa MUI"
Posting Komentar