Tiga Pembakar Bendera Tauhid Bebas, Ini Alasan Polisi
Baca Juga
Aparat kepolisian melakukan pembebasan terhadap tiga pelaku pembakaran atribut bertuliskan kalimat Tauhid Laa Ilaha Illallah Muhammadan Rasulullah di Garut, Senin (22/10/18).
Keputusan Polisi dinilai mengundang banyak pertanyaan mengingat pembakaran yang dilakukan oleh oknum Banser saat peringatan Hari Santri Nasional ini memicu kegaduhan publik dalam skala Nasional.
“Tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Republika, Kamis (25/10/18).
Keputusan untuk membebaskan diberikan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resort (Polres) Garut melakukan gelar perkara.
Keterangan Polisi
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa bendera yang dibakar oknum Banser bukanlah bendera Tauhid melainkan bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Polda menyampaikan kesimpulan berdasarkan keterangan saksi.
Penjelasan MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia tegas menyatakan bahwa yang dibakar oleh Banser adalah bendera Tauhid. MUI melihat bendera yang dibakar bertuliskan kalimat Laa Ilaha Illallah Muhammadan Rasulullah dan tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia.
Keterangan Mengejutkan Ustadz Haikal Hassan
Ustadz Haikal Hassan yang langsung mendatangi pelaku pembakaran di Polres Garut, Selasa (23/10/18) dengan tegas menyatakan bahwa yang dibakar bukan hanya bendera Tauhid. Ikat kepala, topi, dan semua atribut bertuliskan kalimat Tauhid Laa Ilaha Illallah Muhammadan Rasulullah dibakar oleh Banser.
Keterangan Ustadz Haikal Hassan ini setelah melakukan wawancara kepada para pelaku pembakaran. (Baca: Keterangan Mengejutkan Ustadz Haikan Hassan). [Tarbawia]
Sumber: tarbawia.net/ Om Pirman
0 Response to "Tiga Pembakar Bendera Tauhid Bebas, Ini Alasan Polisi"
Posting Komentar